AMBON, Buruterkini.com— Bawaslu Provinsi Maluku kembali umumkan hasil perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Provinsi Maluku. Diketahui dari peserta yang mendaftar didominasi kaum perempuan.
Untuk periode perekrutan pertama tanggal 12-28 september 2024. Kemudian periode kedua pada tanggal 1-10 Oktober 2024, maka berdasarkan hasil rekapitulasi Pendaftaran PTPS sesuai kebutuhan PTPS di Maluku sebanyak 3.301 orang.
Jumlah ini terdiri dari 1.234 Desa/Kel, 118 Kecamatan dan 11 Kabupaten/Kota dengan rincian Pendaftar Pengawas TPS di Provinsi Maluku sesuai dengan Data yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tertanggal 10 Oktober 2024, untuk periode pertama sebanyak 4.934 pendaftar, menjadi 5.498 pendaftar.
Periode ke dua dari 3301 TPS. Artinya terdapat penambahan Pendaftar sebanyak 564 pendaftar dengan presentase Laki-Laki 2. 702 pendaftar atau (49%) dan perempuan 2.796 pendaftar (51%),
“Jadi dari jumlah ini yang lebih banyak ikut mendaftar PTPS adalah perempuan 51 persen. Sedangkan laki-laki 49 persen,” kata Anggota Bawaslu Maluku Stevin Melay melalui siaran persnya, Sabtu kemarin.
Dijelaskan untuk jumlah TPS yang belum ada pendaftar pada gelombang satu sebanyak 171 TPS, sementara pada gelombang dua masih terdapat 31 TPS yang tidak ada pendaftar.
“31 TPS tersebut tersebar di tiga Kabupaten/Kota, yakni Kota Ambon (27 TPS), SBB (1 TPS) dan Maluku Tengah (3 TPS),” sebut Stevin.
Untuk Pendaftar Pengawas TPS berkebutuhan khusus atau difabel dari 5.498 hanya dua di Kabupaten Maluku Barat Daya. Itu berarti tidak ada penambahan sebagaimana pada masa pendaftaran gelombang pertama.
Selanjutnya untuk pengisian pengawas TPS yang belum terisi, sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, huruf (M) menjelaskan bahwa dalam hal telah dilakukan perpanjangan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan wawancara belum memenuhi jumlah sesuai kebutuhan pengawas TPS.
Panwaslu Kecamatan mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari Kelurahan/Desa yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan adalah, didistribusikan ke Kelurahan/Desa terdekat, dengan persetujuan calon pengawas TPS yang bersangkutan.
Selanjutnya, jika dalam hal ketentuan distribusi pengawas TPS dari Kelurahan/Desa terdekat belum terpenuhi, Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Panwaslu terdekat yang memiliki jumlah hasil seleksi Pengawas TPS melebihi jumlah kebutuhan untuk melakukan distribusi calon.
Pengawas TPS dengan ketentuan bahwa distribusi dilakukan dari Kecamatan terdekat dengan persetujuan Calon pengawas TPS yang bersangkutan. Dan apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka Panwaslu Kecamatan melakukan penugasan khusus kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan terhadap TPS tertentu yang belum memiliki Pengawas TPS.
Stevin, berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan lewat panwascam, jika menemukan peserta yang telah lulus seleksi administrasi terindikasi partisan dari calon Kepala Daerah, atau anggota partai politik.
Ini dilakukan katanya, untuk menghindari potensi kecurangan yang bisa dilakukan oleh yang bersangkutan dalam melakukan tugas sebagai pengawas nantinya di TPS.
“Karena itu, upaya mitigasi yang bisa kami lakukan adalah mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat untuk dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan saat wawancara nanti. Sudah tentu, laporan atau tanggapan masyarakat diharapkan menyertakan bukti yang cukup,” ingat Kordiv SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku ini. (WHB)