Tak Cukup Volume, PT RPM Diminta Kembalikan Uang Tiga Paket Proyek

Bagikan Artikel

Namlea, Buruterkini.com – PT Rana Putra Mandiri (RPM) dikabarkan dijatah proyek Penunjukan Langsung (PL) dari Dinas PUPR Kabupaten Buru tahun anggaran 2023 lalu sebanyak tiga paket.
Namun, kini perusahan berkualifikasi K3 itu digunjing di kalangan para kontraktor di Kabupaten Buru, karena mengerjakan ketiga paket proyek tersebut tidak sesuai kontrak, tetapi PPTK dan Dinas PUPR tetap membayar lunas 100 persen atas pekerjaan rekanan tersebut .
Sampai berita ini dikirim, baik PPTK, Dinas PUPR maupun CV RPM belum berhasil dihubungi guna dimintai keterangan.
Namun beberapa sumber terpercaya yang dihubungi secara terpisah, m yakinkan kalau tiga paket proyek yang ditangani CV RPM tidak sesuai bestek.”Uang cair 100 persen, tapi proyeknya tidak sesuai volume,”tutur seorang sumber di Namlea, seraya memperlihatkan bukti otentik kepada media ini Senin malam (22/7/2024).
Selanjutnya informasi yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, tiga paket proyek PL yang dijatah PUPR kepada CV RPM terdiri dari Pembangunan Jalan Rabat Beton Nametek Belakang Kantor Bappeda senilai Rp.194.948.000.
Pembangunan Jalan Rabat Beton Lorong Ina Ama senilai Rp.194.945.000 dan Pembangunan Drainase Desa Waetele senilai Rp.194.939.500.
Pembangunan Jalan Rabat Beton Nametek Belakang Kantor Bappeda dilaksanakan oleh CV RPM berdasarkan perjanjian 600.14/SPK-CK/PL/DPUPRKB/VII1/2023, tanggal 10 Agustus 2023 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan 09 November 2023.
BPK RI Perwakilan Maluku mencatat, Berdasarkan dokumen back up data, pekerjaan fisik telah dinyatakan 100 persen dan telah diselesaikan oleh penyedia sesuai PHO No.600.14/PHO/PPK-CK/DPUPRKB/VII1/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Kepada penyedia telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Namun Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen (Perjanjian dan Back up data) serta pemeriksaan fisik yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 bersama Inspektorat, PPK, Penyedia dan Konsultan Pengawas serta hasil perhitungan fisik bersama pada tanggal 17 November 2023, diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan tersebut sebesar Rp11.692.835.
Kejadian serupa juga terjadi di
pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Lorong Ina Ama dengan nilai kekurangan fisik bila dirupiahkan sebesar Rp14.409.398.
Demikian halnya dengan Pembangunan Drainase Desa Waetele, dilaksanakan CV RPM berdasarkan perjanjian 600.15/KONTRAK/DINAS-PUPR-KB/VI/2023. tanggal 8 Juni 2023 dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 25 September 2023.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, perjanjian mengalami Contract Change Order (CCO) No. BA-CCO.01/2023/01 tanggal 12 Juli 2023 yang memuat pasal perubahan pekerjaan tambah kurang volume item pekerjaan tetapi tidak mengubah nilai kontrak sebesar Rp194.939.500. Berdasarkan dokumen back up data, pekerjaan fisik telah dinyatakan 100 persen dan telah diselesaikan oleh penyedia sesuai PHO No. 600.15/BA.PHO/DINAS-PUPRKB/VII1/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
Namun BPK RI Perwakilan Maluku melaporkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen (Perjanjian dan Back up data), pemeriksaan fisik yang telah dilaksanakan pada tanggal 04 November 2023 bersama Inspektorat, PPK, Penyedia dan Konsultan Pengawas serta hasil perhitungan fisik bersama pada tanggal 17 November 2023, diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan tersebut sebesar Rp26.444.617.90.
BPK RI Perwakilan Maluku juga turut melampirkan item pekerjaan apa saja yang tidak dikerjakan oleh CV RPM pada tiga paket pekerjaan itu. Namun menerima pembayaran utuh 100 persen.
Kades Waitele, Aan Purnama yang dihubungi media ini, membenarkan ada proyek drainase yang dikerjakan di desanya di tahun anggaran lalu.
Namun ia tidak bisa memberikan info lebih lanjut, sebab tidak tahu soal proyek tersebut .” Mereka kerja juga seng pernah permisi di desa,”aku Aan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *