AMBON,Buruterkini.com — Guna meningkatkan pencegahan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rakor dilakukan dalam rangka pencegahan potensi tindak pidana Pilkada 2024 berlangsung di Hotel Kainama Kota Namlea, Kabupaten Buru, Jumat (23/8/2024) dihadiri unsur Kepolisian dan Kejaksaan,
serta Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Buru.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Kliong Tomhisa saat membuka rakor menyampaikan, bahwa saat ini tahapan pemilihan Kepala daerah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota tahun 2024 telah berlangsung.
Bahkan di tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 merupakan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Wakil Kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu berarti tingkat pengawasan perlu dilakukan dengan baik oleh Bawaslu, dan jajaran termasuk juga Gakumdu dalam mengantisipasi laporan potensi pelanggaran dari peserta pemilu, para calon maupun laporan masyarakat terkait tindak pidana pemilukada.
“Terhadap tahapan tahapan yang sudah berlangsung ini, kemudian pendaftaran di KPU, maka kami memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Rakor sentra Gakkumdu Pilkada 2024 di Kabupaten Buru,”sebut
Epsus.
Dirinya berharap jajaran Panwas Kecamatan agar dalam menghadapi seluruh proses tahapan Pilkada dan laporan tindak pidana harus berpedoman pada regulasi.
Apalagi beberapa hari belakangan ini terjadi dinamika adanya sedikit perubahan terhadap PKPU sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan Pilkada.
Namun diingatkan pula bahwa aturan pilkada kali ini, sedikit berbeda dengan Pileg dan Pilpres februari 2024 lalu.
“Saya berharap rekan-rekan Panwascam manfaatkan kegiatan rakor agar bisa memberikan banyak pemahaman dan pengetahuan tentang tugas pengawasan, terutama terkait laporan tindak pidana Pilkada,”harapnya.
Dijelaskan, pentingnya menyamakan persepsi Bawaslu dan Panwas Kecamatan dalam melakukan penanganan pelanggaran di Pemilihan serentak Tahun 2024.
Bahkan sebagai lembaga pengawas pemilu, Panwascam harus cepat respon setiap laporan yang dilaporkan masyarakat maupun tim pasangan calon tingkat Kecamatan.
“Saya ingatkan bahwa, Pilkada pasti punya tensi. Pasti ada laporan. Saling lapor itu sudah pasti ada, makanya diharapkan kepada teman-teman untuk harus memahami betul regulasi. Baik undang-undang maupun PKPU dan peraturan Bawaslu yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran agar kita tidak keliru,”ingatnya.
Diingatkan jika menerima aduan laporan terkait pelanggaran pilkada, maka perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu, guna memastikan kebenaran laporan itu, dengan begitu maka sistem penanganannya dapat berlangsung dengan baik dan terukur.
“Kenapa saya ingatkan seperti ini, karena kinerja kita akan dilihat dan dinilai oleh publik sejauh mana kemampuan Bawaslu dan jajaran dalam menangani setiap laporan. Semua harus berpedoman pada aturan, bukan diluar dari itu,” ungkapnya. (WHB)