Buruterkini.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam rangka pencegahan potensi tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku itu dibuka secara resmi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Epsus Kliong Tomhisa, Jumat (23/8/2024).
Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Buru Tahun 2024 ini dihadiri seluruh pimpinan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Buru pada Pilkada Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa mengatakan saat ini telah berjalannya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil bubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Buru memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Rakor sentra Gakkumdu Pilkada 2024.
Tentu diharapkan bagi teman-teman pimpinan kecamatan dalam menghadapi seluruh proses tahapan Pilkada ini yang mana kita tahu bahwa regulasi aturannya sedikit berbeda dengan Pemilu yakni Pileg dan Pilpres kemarin,” ucapnya.
Untuk aturan yang dibicarakan saat ini yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) yang membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Sedangkan putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.
Apalagi beberapa hari belakangan ini ada sedikit produk hukum yang memang tentu sedikit berpengaruh kepada beberapa aturan KPU terkait dengan tahapan Pilkada itu sendiri, sambungnya.
Epsus mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penanganan pelanggaran di Pemilihan serentak Tahun 2024.
Teman-teman tahu persis bahwa Pilkada pasti punya tensi persoalan, pasti punya masalah dan pasti ada laporan. Lain lapor lain, sehingga sangat diharapkan bagi teman-teman untuk kita memahami betul regulasi. Baik undang-undang maupun PKPU dan peraturan Bawaslu dalam kaitan penanganan pelanggaran itu sendiri,” jelasnya.
Sebagai pengawas pemilu, Epsus berharap, Panwas harus mempunyai pegangan tersebut, agar dapat merespon maslah dengan cepat dan baik.
Ketika ada temuan, laporan dan informasi awal harus ada, serta perlu dilakukan penelusuran dengan baik, sehingga setiap ada masalah itu mendapatkan penanganan dengan baik, sehingga apa yang menjadi harapan publik itu kita pengawas pemilu bisa lakukan yang terbaik, ujarnya.
Dikatakan, narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan mantan pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku.
Saya berharap sungguh bawah di ketiga pemateri ini teman-teman bisa serius dan bisa bertanya karena ada hal-hal yang butuh didiskusikan bersama,” pungksnya.