Bawaslu Buru Hentikan Aduan KNPI

Bagikan Artikel

Buruterkini.com_Bawaslu Kabupaten Buru menghentikan laporan ketua KNPI Buru, Almuhajir Miru terkait dugaan izasah palsu dan mal administrasi calon bupati Buru, Muhammad Daniel Rigan (MDR) yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada tanggal 10 September lalu, Ketua DPD KNPI Buru, Almuhajir Miru didampingi kuasa hukumnya Hamid Fakaubun mengadukan Muhamad Daniel Rigan ke Gakumdu Bawaslu Kabupaten Buru terkait dugaan izasah palsu dan mal administrasi berkas pencalonan sebagai calon Bupati Buru.

Laporan ketua KNPI Buru itu disertakan 10 alat bukti diantaranya, surat keterangan kehilangan dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat Sekolah Dasar (SD), surat keterangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, serta beberapa alat bukti lain.
Atas laporan itu, Bawaslu Buru melakukan pengkajian dan hasilnya telah disampaikan ke pihak pelapor dan ditempel pada papan pengumuman kantor Bawaslu pada hari Jumat (13/9/2024).

“Hasil kajian laporan telah diberikan kepada pelapor dituangkan dalam formolir Model A.17 dengan status laporan tidak dapat diregister,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Epsus Kliong Tomhisa kepada awak media Jumat (13/9/2024).

Menurut Tomhisa, Bawaslu dan Gakumdu telah melakukan pengkajian awal sesuai prosedur penangan pelanggaran syarat formil dan meteril atas laporan yang disampaikan oleh ketua DPD KNPI Buru dengan bukti-bukti yang diberikan pelapor.

Kemudian diputuskan untuk menghentikan laporan yang disampaikan oleh pelapor karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan kajian yang juga ditempel di papan pengumuman secara transparan di Kantor Bawaslu supaya diketahui publik itu tertulis, Berdasarkan laporan dari pelapor an Almuhajir Spil Miru, tertanggal 10 September, telah dilakukan kajian dan kemudian diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru tanggal 12 September 2024 yakni, Laporan tidak memenuhi syarat formal, Penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu No. 8 tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *