Buruterkini.com_Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru membuka Perpanjangan Pendaftaran bagi calon anggota panwaslu kelurahan/desa Tahun 2024. Kamis (23/5/2024).
Pengumuman perpanjangan waktu
pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa mulai dibuka, 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2024. Sesuai dengan nomor: 02/pokja-Pkd/KP.01.00/BURU/5/2024. Bawaslu kabupaten Buru,kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Buru.
Selain itu, pembentukan calon anggota kelurahan/desa berdasarkan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor :17 Tahun 2023 tantang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu kab/kota, Panwaslu kecamatan kota,Panwaslucam, PKD dll. PTPS lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 1078.
Hal ini membuka kesempaten bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa yang diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 21 (dua puluh) tahun, Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu TandaPenduduk (KTP).
Kemudian Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota.
Surat lamaran yang ditujuka kepada Pokja, Fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran
4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik, telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Perlu diketahui untuk formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di halaman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Buru.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thlaib, mengajak sumber daya manusia ditingkat desa untuk mendaftar menjadi anggota pengawasan kelurahan/desa. Bukan itu saja, dirinya juga mengharapkan ada partisipasi dari putra putri terbaik di negeri ini, untuk bisa mendaftar dan ikut tes PKD, bisa berpartisipasi aktif sebagai pengawasan kelurahan/desa demi mengsukseskan pelaksanaan pilkada kabupaten Buru 2024 dengan aman dan tertib, Harapnya.
Perlu diketahui, Kelompok kerja pembentukan panwaslu kelurahan/desa 2024 diketuai oleh Fathi Haris Thalib (ketua Bawaslu) Kabupaten Buru dan Taufik Kamarullah (Ka.sekretaris) Bawaslu Kabupaten Buru.