Buruterkini.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru turut melakukan pengawasan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang dilakukan KPU Buru di PKBM Riset Nusantara Jaya, Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta sejak 3-4 September 2024 kemarin.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Epsus Kliong Tomhisa mengatakan, Bawaslu Buru yang terdiri dari Ketua Bawaslu Fatih Haris Thalib, Kepala Sekertariat selaku Ketua Tim Verifikasi dan Kasubag ikut melakukan pengawasan langsung verifikasi ijazah Calon Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR).
“Pengawasan verifikasi yang kami lakukan sesuai peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang persyaratan calon bupati dan wakil bupati, berijazah minimal SLTA atau sederajat, dan setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi di sekolah asal dan suku dinas pendidikan Jakarta Kota, ternyata ijazah MDR memang diakui keabsahannya dan lembaganya juga resmi,” kata Epsus.
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, telah menyampaikan pernyataan resmi bahwa ijazah MDR setelah dilakukan pengecekan ke sekolah asal dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Kota, hasilnya ijazah MDR asli dan sah.
Selain memverifikasi keabsahan ijazah, KPU dan Bawaslu Buru juga menelusuri legalitas izin pendirian lembaga tersebut.
Menurut Walid, izin pendirian PKBM Ristek Nusantara Jaya telah diakui oleh Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta, sehingga tidak ada keraguan terkait keabsahan lembaga itu.
“Dengan hasil verifikasi ini, MDR telah mendapat legitimasi penuh terkait kelengkapan adminstrasi pencalonan sebagai calon bupati Buru, sekaligus meredakan berbagai tuduhan miring dan fitnah yang diarahkan kepadanya,” ujarnya.
Dikatakan, dengan hasil verifikasi yang terbukti ijazah itu benar, maka kedepan agar berhati-hati dan menghentikan segala fitnah.
“Konsekuensi hukum akan berlaku bagi siapa saja yang mencoba merusak nama para calon kandidat dengan cara-cara kotor, karena akan berurusan dengan hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya.