AMBON, Buruterkini.com.– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru resmi hentikan kasus dugaan money politik berlangsung di kediaman salah satu Paslon Bupati di Desa Jikumarasa baru-baru ini.
Hal tersebut dibenarkan anggota Bawaslu Buru Taufik Fanolong, ia mengatakan, bedasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan tersebut dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
“Berdasarkan kajian itulah, sehingga hentikan proses penganan tindak pidana pemilihan. Dikarenakan laporan tersebut mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” kata Taufik Senin, kemarin.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru jelaskan bahwa, terkait dengan ASN yang dilaporkan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikatakan, Bawaslu Kabupaten Buru dan Gakumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap
Saribanun Maricar istri dari calon Wakil Bupati Haryo Udanto Abukasim yang berpasangan dengan Muhammad Daniel Rigan (MDR) serta Irawati Duwila Cs terkait dugaan money politik saat kegiatan syukuran hari ulang tahun Bella Sofie yang merupakan anggota DPRD terpilih Kabupaten Buru sekaligus istri dari Cabup Mandat, MDR dikediaman mereka di Jikumerasa pada 1 Oktober lalu.
Kasus dugaan ASN terima uang di kediaman istri MDR Bela Sofhia awalnya dilaporkan ke Bawaslu Buru oleh pelapor Ahmad Belasa.
Dengan terlapor sebanyak 10 orang, diantaranya Mustakim Hukul, Irawati Duila, Jumiati, Sarbanun, Maricar Sahiba, Nurbaya Umakappa, Rosita Husen, Resti Kabau, Helma Yunita Hatala, Bela Sofhia Rigan dan Helmy Tiakoly.
dengan nomor laporan 01/Reg/LP/PB/ Kab. 31.03/X/2024. (WHB)