Bawaslu Buru Antisipasi Kampanye Hoaks di Medsos

Bagikan Artikel

BURU,Buruterkini.com —PASANGAN calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru diminta untuk segera melaporkan akun media sosial (Medsos) resmi mereka ke Bawaslu setempat. Bawaslu bakal mengawasi akun setiap Paslon selama masa kampanye digital berlangsung. “Pelaporan akun medsos Paslon penting, agar mempermudah Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan selama masa kampanye digital ,” ujar Anggota Bawaslu Buru, Taufik Fanolong kepada media ini kemarin.
Dijelaskan sesuai PKPU 13 , 14 hari sebelum jadwal kampanye media elektronik Paslon sudah harus melaporkan akun media sosial resminya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian dilanjutkan ke Bawaslu. Hingga kamis kemarin, pihaknya belum menerima tembusan laporan pendaftaran akun medsos Paslon dari KPU Buru.
Akun medsos berupa Facebook YouTube Instagram maupun Tiktok Paslon, penting karena bagian dari sarana efektif untuk menyampaikan visi misi dan program kerja kepada masyarakat. “Kemungkinan belum ada yang daftar, sehingga kami di Bawaslu belum menerima tembusannya,” jelas Fanolong.
Pihaknya sudah ingatkan ingatkan KPU dan paslon untuk segera mendaftarkan akun media sosialnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, ini tegaskan, tujuan didaftarkan akun medsos untuk memastikan tidak ada penyebaran ujaran kebencian, informasi hoaks.
Kemudian hindari saling hujat menghujat antara Paslon satu dengan Paslon lainnya selama masa kampanye media elektronik, dengan tujuan agar masa tahapan tersebut berlangsung aman. Bawaslu katanya, hanya berwenang mengawasi akun resmi paslon yang terdaftar di KPU, selain dari itu tidak awasi.
Namun jika ada, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun kepolisian. Ia mengaku, bahwa untuk menindak akun tersebut memerlukan waktu cukup lama. Namun diharapkan kepada Paslon untuk kampanye media sosial dilakukan dengan baik dan menjaga etika. “Jadi kalau misalnya ada pelanggara ujaran kebencian atau hoaks di kampanye medsos, maka Bawaslu akan berikan teguran, bahkan bisa saja dengan melakukan tindakan lebih kepada Paslon tersebut,” ucapnya. (WHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *