Bawaslu Buru Belum Temukan Planggaran kampanye

Bagikan Artikel

BURU,Buruterkini.com — MEMASUKI hari keenam masa kampanye calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah di kabupaten Buru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat belum menemukan adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan setiap paslon. “Sejauh ini belum ada laporan ada indikasi terkait dugaan pelanggaran pentahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Buru, namun kami tetap awasi,” jelas anggota Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa.
Dikatakan jika dalam pengawasan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau laporan dari jajaran Bawaslu tingkat kecamatan maupun kelurahan desa, tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Setiap tahapan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buru, Bawaslu dan jajaran terus mengawasi, dan sampai sejauh ini masih kategori biasa saja. Belum ada temuan yang sifatnya urgen untuk ditindaklanjut. “Pada prinsipnya sesuai tugas, Bawaslu dan jajaran terus melakukan pengawasan untuk mengawasi setiap tahapan. Dan untuk laporan dugaan pelanggaran belum ditemukan,” sahut Tomhisa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Buru ini sebelumnya mengungkapkan, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran yang bakal terjadi saat masa kampanye pasangan calon kepala daerah, Bawaslu Buru telah menyampaikan sejumlah larangan kampanye kepada Paslon di daerah itu.
Himbauannya yang disampaikan dengan tujuan agar setiap pasangan calon dapat memperhatikan hal-hal yang musti dihindari saat kampanye, diantaranya Paslon diwajibkan menyampaikan program visi misi, bukan tebar fitnah, apalagi saling serang antar sesama Paslon maupun pendukung. Selain itu, perlu adanya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat dan juga Bawaslu maupun Panwas Kecamatan (Panwascam). Ini penting agar tahapan kampanye dapat dikawal dengan baik. “Kami menyampaikan himbauan kepada semua pasangan calon di Kabupaten Buru, sebelum tanggal 25 November kemarin. Tujuannya agar mereka memperhatikan hal-hal yang musti dilakukan saat kampanye, diantaranya menyampaikan visi misi program bukan saling serang sesama Paslon, termasuk ada surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun Panwas,” kata Epsus.
Dia menjelaskan, dalam surat himbauan itu juga dicantumkan terkait sanksi. Jika melakukan pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU nomor 13 Tahun 2024. Paslon dilarang melibatkan ASN, pejabat desa, dan lainnya yang sudah diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 saat kampanye. Sesuai ketentuan, ASN boleh hadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi bukan terlibat langsung sebagai tim Paslon tertentu.
Para Paslon diharapkan bisa menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU maupun PKPU terkait tahapan kampanye dan sejumlah larangannya. “Himbauan disampaikan bertujuan sebagai langkah pencegahan. Tak hanya Paslon, Bawaslu Buru juga melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), para guru dan kepala sekolah maupun kepala desa agar tidak terlibat politik praktis,” ungkapnya. (WHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *