AMBON,Buruterkini.com – Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa Bawaslu Kabupaten Buru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Buru Walid Aziz yang coblos dua kali saat Pilkada 27 November 2024 kemarin di daerah itu.
Salah satu saksi pelapor yang dihadirikan Bawaslu adalah kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Muhammad Daniel Regan dr. Danto (MANDAT) Harkuna Litiloly.
Tim pemenang paslon MANDAT Umar Alkatiri beserta lima lainnya juga dihadirkan untuk dimintai keterangan. Kehadiran Alkatiri penuhi undangan Bawaslu untuk melengkapi bukti materil terkait dugaan pidana pemilu Ketua KPU Buru.
Anggota Bawaslu Kabupaten Buru, Eptus Klion Tomhisa mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melakukan keterangan klarifikasi terhadap laporan Kuasa Hukum Paslon MANDAT terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 21 Kota Namlea.
Ketua KPU Buru Walid Aziz berdasarkan laporan, yang bersangkutan diduga coblos pada dua tempat yakni, di TPS 21 dan TPS 19. “Per hari kamis kemarin, sebanyak tujuh orang saksi yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dugaan ketua KPU dua kali coblos,”kata Tomhisa, Senin (16/12/24).
Mereka yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi adalah pelapor maupun terlapor, termasuk tiga orang saksi. Kemudian pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan yakni, Ketua PPK Namlea, dan Ketua KPPS.
“Nanti dilihat ke depan, jika masih dibutuhkan informasi klarifikasi mereka akan kita panggil lagi, agar perkuat Bawaslu dalam proses kasus laporan ini,”sebutnya. (WHB)