BURU,Buruterkini.com – –BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru resmi umumkan status Ketua KPU Buru Walid Aziz tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu karena coblos dua kali pada TPS berbeda di Pilkada 27 November 2024 kemarin. Taufik Fanolong anggota Bawaslu Buru mengatakan, dari hasil keterangan klarifikasi terlapor Ketua KPU Buru Walid Aziz tidak terbukti coblos pada TPS 21 Namlea seperti yang dilaporkan.
Dengan demikian, ancaman terhadap terlapor yang diduga melakukan tindak pidana pemilu karena coblos pada dua TPS berbeda dianggap tidak terbukti. “Bahkan tidak ada juga satu pun dokumen yang membuktikan Ketua KPU coblos di TPS 21. Ia hanya coblos di TPS 19 Namlea. Sehingga tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan,” kata Taufik Fanolong kepada Ambon Ekspres, Rabu (18/12/24) .
Dijelaskan, dari hasil klarifikasi ada dugaan pelanggran kode etik, dimana Ketua KPU telah membuat pernyataan yang membuat polemik di publik. Karena itu, Bawaslu telah rekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti. “Yang ditemukan adalah terlapor melanggar kode etik dan kita sudah laporkan ke DKPP. Selanjutnya itu menjadi kewenangannya,”sahut Fanolong.
Diberitakan sebelumnya, dugaan Ketua KPU Buru coblos dua kali pada TPS berbeda dilaporkan ke Bawaslu oleh Harkuna Litiloly selaku kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 1, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (MANDAT).
Menurut pelapor, Ketua KPU Buru Walid Aziz dilaporkan karena diduga coblos pada TPS 19 dan TPS 21 di Kecamatan Namlea. Bahkan telah ditemukan sejumlah bukti adanya indikasi kuat bahwa Walid telah melakukan tindak pidana pemilu karena coblos lebih dari satu kali.
Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian bahwa Ketua KPU benar coblos di TPS 21 dan TPS 19.
“Kami punya cukup bukti mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena mencoblos dua kali pada TPS berbeda sehingga dilaporkan ke Bawaslu,” sahut Harkuna. (WHB)