BURU,Buruterkini.com–BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menerima laporan dugaan pelanggaran Ketua KPU Buru Walid Azis yang mencoblos dua kali saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 kemarin di dua TPS berbeda. Perbuatan Walid Aziz menjadi bahan perbincangan masyarakat di daerah itu. Jika benar dugaan tersebut, sebagai penyelenggara ia dianggap tidak mampu menunjukkan contoh yang baik dan mengabaikan aturan tentang larangan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi HarisThalib benarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya terkait dugaan coblos dua kali dilakukan Ketua KPU Buru. Dugaan coblos dua kali, dilaporkan kubu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 1, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (MANDAT) ke Bawaslu.
“Iya benar, untuk laporan dari tim Paslon MANDAT sudah masuk ke Bawaslu dan kami juga sudah terima. Laporannya, berkaitan dengan dugaan Ketua KPU Buru mencoblos dua kali di TPS berbeda saat Pilkada,” kata Fathi kepada media ini usai rapat Pleno Rekapitulas perolehan suara Pilgub di KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, Minggu (08/12/24)
Bawaslu berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Laporan tersebut, akan dilihat jika belum lengkap disampaikan kembali ke pelapor, namun jika sudah lengkap dilanjutkan dengan pengkajian. Namun jika dalam pengkajian nanti, memenuhi syarat formil dan materil akan diregitrasi.
“Kalau laporan sudah lengkap akan kita lakukan kajian. Dugannya mengarah kemana, kalau pidana Pemilu maka arahnya ke Gakumdu. Kalau pelanggaran kode etik akan kami proses untuk etik. Prinsipnya kami tegak lurus sesuai ketentuan, tidak pandang bulu,” tegas Fathi.
Sepanjang fakta membuktikan laporan tersebut katanya, Bawaslu tetap tegak lurus dan independen untuk memprosesnya. “Kenapa kami harus independen, karena setiap orang mengawasi, kerja Bawaslu, sehingga kami menjaga itu,”sebutnya.
Ketua KPU Buru Walid Aziz dilaporkan karena diduga coblos pada dua TPS 19 dan TPS 21 di Kecamatan Namlea. “Ini sifatnya masih dugaan. Dan kita belum bisa katakan itu pidana atau apapun, karena harus tindaklanjuti melalui proses penanganan terlebih dahulu,”sahut Fathi. (WHB)