Bawaslu Buru Ingatkan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Ke Paslon

Bagikan Artikel

AMBON, Buruterkini.com.– Guna mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran yang bakal terjadi saat masa kampanye pasangan calon kepala daerah, Bawaslu Kabupaten Buru menyampaikan sejumlah larangan kampanye kepada Paslon di daerah itu.

Larangan kampanye disampaikan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu, terkait dengan aktivitas kampanye yang dilakukan sejak 25 Oktober 2024 harus berdasarkan aturan sebagaimana yang telah ditentukan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Kliong Tomhisa mengatakan,
himbauannya yang disampaikan dengan tujuan agar setiap pasangan calon dapat memperhatikan hal-hal yang musti dihindari saat kampanye, diantaranya Paslon diwajibkan menyampaikan program visi misi, bukan tebar fitnah, apalagi saling serang antar sesama Paslon maupun pendukung.

Selain itu, perlu adanya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat dan juga Bawaslu maupun Panwas Kecamatan (Panwascam). Ini penting agar tahapan kampanye dapat dilakukan dengan baik.

“Himbauan disampaikan kepada semua pasangan calon di Buru sebelum tanggal 25 November kemarin. Tujuannya agar mereka memperhatikan hal-hal yang musti dilakukan saat kampanye, diantaranya menyampaikan visi misi program bukan saling serang sesama Paslon, termasuk ada surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun Panwas,” kata Epsus kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Buru ini mengungkapkan, di dalam surat himbauan itu juga
dicantumkan terkait sanksi jika melakukan pelanggaran sebagaimana yang tercantum
dalam UU nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU nomor 13 Tahun 2024.

Himbauan disampaikan bertujuan sebagai langkah pencegahan. Tak hanya Paslon katanya, Bawaslu Buru juga melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), para guru dan kepala sekolah maupun kepala desa agar tidak terlibat politik praktis.

“Paslon dilarang melibatkan ASN, pejabat desa, dan lainnya yang sudah diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 saat kampanye. Pada prinsipnya mereka (ASN) boleh hadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi bukan terlibat langsung sebagai tim Paslon tertentu,” ingatnya.

Diharapkan kepada Paslon bisa menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU maupun PKPU terkait tahapan kampanye dan sejumlah larangannya.

Ia mengaku sejauh ini, belum ada indikasi terkait dugaan pelanggaran pentahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Buru. Bahkan bila ada tetap ditindaklanjuti.

“Sampai saat ini belum terlalu nampak ada tindakan yang mengarah ke hal-hal demikian. Namun Bawaslu dan jajaran terus melakukan pengawasan untuk mengawasi setiap tahapan,” sebut Epsus. (WHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *