BURU,Buruterkini.com–PERILAKU sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Rumah Sakit Umum (RSUD) Namlea, Kabupaten Buru dengan menerima uang di kediaman salah satu calon Bupati Buru Muhammad Daniel Rigan (MDR) menyita perhatian masyarakat di daerah itu.
Masyarakat maupun organisasi kepemudaan di Ka b u p a t e n Buru pun minta Bawaslu setempat untuk segera menindaknya dengan diberikan sangsi tegas sesuai aturan ASN dilarang terlibat politik uang (money politik). Anggota Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu. Bawaslu kemudian melakukan penelurusan dan ditemukan adanya dugaan pidana politik uang.
Epsus menjelaskan, dugaan politik uang yang dilakukan sekelompok ASN yang merupakan pegawai RSUD Namlea, itu berlangsung di kediaman calon Bupati Buru Muhammad Daniel Rigan (MDR) di Desa Jikumarasa, Kecamatan Liliyali pada tanggal 1 Oktober 2024. “Terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilaporkan oleh Ahmad Belasa dan Ketua PMII telah dilakukan pengkajian awal selama dua hari oleh Bawaslu.
Tim Bawaslu kemudian bergerak cepat melakukan rapat dan diputuskan syarat formil maupun syarat materil dari laporan itu telah terpenuhi,” kata Epsus, kemarin. Syarat formil terpenuhi, katanya, karena sesuai pasal 9, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 telah dirubah dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024. Selanjutnya, ketentuan pasal 10, Bawaslu menemukan dua dugaan pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya (pelanggaran disiplin ASN.
Olehnya itu, berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, jika sudah memenuhi syarat formil dan materil , maka tahapan selanjutnya adalah diregistrasi dan ditindak lanjuti. “Untuk langkah berikutnya, Bawaslu akan melakukan penanganan yang dimulai dengan pembahasan bersama Gakumdu
untuk menentukan langkah selanjutnya, sesuai pasal, kemudian memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait,”jelasnya.
Apakah paslon Muhammad Daniel Rigan dan wakilnya dr Harjo Udanto Abukasim akan dipanggil terkait praktik bagi uang tersebut? Epsus belum menjawabnya, karena perlu dilakukan rapat bersama untuk diputuskan. “Mohon maaf, kalau soal itu apakah paslon ikut di panggil atau tidak, saya belum bisa jawab. Nanti setelah ada pertemuan Bawaslu,”sebutnya. Untuk diketahui, video berdurasi 17 detik yang beredar luas di publik, terlihat satu oknum bidan memegang setumpuk uang merah pecahan seratus ribu. Uang tersebut kemudian dibagibagikan kepada sejumlah oknum yang diduga ASN dan PTT di RSUD Namlea. Usai menerima uang, oknum pegawai RSUD ini berterimakasih kepada istri MDR, Bella Shopia dan cawabup dr Danto. Aksi ara ASN ini diketahui saat mereka menghadiri undangan ulang tahun Bela Shopia di kediamannya, di Desa Jiku Marasa. (WHB)