Perekrutan PTPS di Bawaslu Buru Masuk Tahapan Tes Wawancara

Bagikan Artikel

BURU,Buruterkini.com–PENDAFTARAN Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Wakil Bupati oleh Bawaslu Kabupaten Buru telah berakhir dan dilanjutkan dengan tahapan tes wawancara. “Saat ini kita telah masuk ke tahapan tes wawancara bagi pendaftar yang telah dinyatakan lulus pendaftaran dan seleksi administrasi,” jelas Anggota Bawaslu Buru Taufik Fanolong, Rabu (16/10/24).
Perekrutan PTPS telah diumumkan hasil administrasi pada 11 Oktober, selanjutnya tahapan proses wawancara yang dilaksanakan pada 12-22 Oktober 2024. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv-HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru ini sebutkan, bahwa ada beberapa Kecamatan yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan tes wawancara.
Diantaranya, Kecamatan Air Buaya, Waplau dan Lilialy. Tes wawancara pada tiga Kecamatan itu dimulai pada 16 Oktober 2024 (hari ini). Kemudian untuk Kecamatan Lolongguba 17 Oktober, Kecamatan Wayapo dan Fena Leisela 18 Oktober, Kecamatan Batabual 19 Oktober dan Kecamatan Namlea 20 Oktober.
Dijelaskan, untuk keterpenuhan dua kali kebutuhan di beberapa Kecamatan tidak terpenuhi, setelah dibuka perpanjangan pendaftaran juga tidak terpenuhi, namun satu kali kebutuhan sudah terpenuhi.
Alasan tidak terpenuhinya dua kali kebutuhan dari setiap kecamatan bervariasi. Misalnya untuk Kecamatan Teluk Kayeli, ada beberapa pendaftar nama mereka terdapat dalam sistem informasi Partai Politik (Sipol), sedangkan di Kecamatan Waelata, masyarakat kurang berminat. “Masyarakat di kecamatan Waelata mereka lebih memilih bekerja jadi penambang di gunung botak, ketimbang daftar jadi PTPS, karena menurut mereka pekerjaan PTPS tidak lama. Itu sebabnya mereka kurang minat untuk mendaftar,” kata Taufik.
Untuk alasan umum lainnya katanya, banyak orang memilih mendaftar menjadi KPPS yang menurut mereka kuotanya lebih banyak. Dimana 1 TPS membutuhkan 7 Anggota KPPS, sementara untuk PTPS hanya dibutuhkan 1 orang pada setiap TPS. Jadi, total anggota PTPS sebanyak 250.
Diketahui, total TPS di Kabupaten Buru untuk Pilkada sebanyak 250 TPS. Bawaslu dalam perekrutan membutuhkan 250 orang PTPS, namun dalam proses perekrutan sesuai juknis harus merekrut dua kali kebutuhan dari jumlah TPS yang ada. “Sehingga yang kita butuhkan sebanyak 500 pendaftar untuk Kabupaten Buru, nantinya melalui seleksi hanya ditetapkan 250 orang sesuai jumlah TPS,” sebut Fanolong. (WHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *