Bawaslu Maluku Warning Kepala Desa Tak Terlibat Politik Praktis

Bagikan Artikel

AMBON, Buruterkini.com. — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Maluku dimulai tanggal 27 November 2024 mendatang. Kepala Desa dilarang tidak boleh terlibat politik praktis.

Demikian hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman Marasabessy saat kegiatan sosialisasi netralitas kepada kepala Pemerintahan Negeri KPN/ Kepala Desa pada pemilihan tahun 2024. Sosialisasi berlangsung di
Laonusa Beach Resort Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jum’at 23 Agustus 2024.

Astuti mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan diharapkan memberikan edukasi kepada kepala desa, dan berharap kepala desa berperan dalam melakukan edukasi kepada perangkat desa dan masyarakatnya, terkait mobilisasi masyarakat selama masa kampanye.

Peran kepala desa katanya, harus mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada termasuk mengawasi penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan tugas, sehingga dengan begitu adanya saling mengawasi.

“Kami sangat mengharapkan adanya kolaborasi yang dibangun dengan baik untuk bersama sama mengawal dan mengawasi pilkada dengan sehat bersih jujur dan bermartabat,”jelas Astuti kepada Ambon Ekspres, Jum’at (23/08/2024)

Dikatakan kepala desa dan perangkat desa tidak diperkenankan terlibat politik praktis baik secara langsung maupun tidak, apalagi sebagai tim kampanye atau tim sukses.

Peringatan ini perlu, agar kepala Desa junjung tinggi netralitas agar melahirkan pilkada yang sehat, bersih dan jujur.

“Aturan larangan keterlibatan politik praktis tidak hanya kepada kepala desa, tetapi perangkat juga demikian sama dilarang,” katanya.

Kegiatan sosialisasi melibatkan 92 kepala desa di Maluku Tengah, para KPN dan kades yang hadir membacakan ikrar kepala Desa secara bersama, tidak ikut terlibat politik praktis, wajib netral dan tidak memihak kepada calon manapun.

Larangan kepala Desa dan perangkat desa terlibat politik praktis, diantaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di dalam Pasal 29 huruf (g) dikatakan bahwa Kepala Desa dilarang jadi pengurus partai politik. Selain itu di huruf (j) juga dikatakan adanya larangan keikut sertaan dan/atau terlibat di kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kepala Desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, termasuk menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu dan pilkada.

Selain itu,UU no. 10 Tahun 2016
Di UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dijelaskan larangan perangkat desa terlibat politik praktis.

“Pasal 70 ayat (1) huruf (c) dikatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon tidak dibolehkan melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Lalu di Pasal 71 ayat (1) dikatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah tidak boleh membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya. (WHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *