BURU,Buruterkini.com — Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib meminta kepada pemilih kabupaten Buru untuk menyuapkan segala bentuk administrasi terkait dengan persyaratan pencoblosan. Hak pilih masyarakat tetap doakomodir, warga yang mempunyai hak pilih tetapi terkendala oleh KTP-E, bisa datangi ke dinas Dukcapil Kabupaten Buru untuk mengurusnya. Warga yang belum mengambil KTP tetapi suda melakukan perekaman, agar segerah dinas terkait distribusikan secepatnya agar supaya di hari H nanti, bisa memberikan hak pilinya.
Bagi warga yang belum memiliki KTP-E segerah memberitahukan kepada pemerintah Desa agar melakukan pendataan dalam beberapa hari ini. Ini perlu, karena saat pengumutan suara pemilih wajib menujukan KTP. ‘’Perlu kami jelaskan, bahwa bagi warga yang belum memiliki KTP-E mereka bisa menujukan Biodata Warga Negara Indonesia (WNI) yang di keluarkan dinas Dukcapil, kerana data informasi ini sangat penting bagi kami Bawaslu dalam rangka melakukan pencegahan dilapangan,” ungkapnya. (WHB)