Bawaslu Buru Terima Dugaan Pelanggaran Pj. Bupati dan Istri

Bagikan Artikel

BURU,Buruterkini.com – BAWASLU Kabupaten Buru kembali terima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat dan istri Marhamah Baharessa yang memberikan hak suara saat Pilakada dengan menggunakan KTP alamat Kota Ambon.
Kasus ini dilaporkan Noni Syafitriyani bawaslu Kabupaten Buru didampingi kuasa hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amustafa Besan dan Hamzah Buton (AMANAH) Ahmad Belasa Selasa kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib yang dikonfirmasi benarkan adanya laporan tersebut.
” Iya benar laporan sudah disampaikan ke Bawaslu dan sudah kami terima,” jelas Thalib kepada media ini Selasa (17/12/24).
Setelah laporan diterima, pihaknya akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi atau penelusuran terhadap poin poin yang dilaporkan. “Penanganan selanjutnya akan di kaji laporan tersebut sesuai mekanisme penanganan,” sebutnya.
Pelapor Noni Syafitriyani bersama Kuasa hukum Ahmad Belasa, melaporkan Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat dan istrinya Marhamah Baharessa ke Bawaslu dengan dugaan tindak pidana saat pilkada 27 November 2024 kemarin.
Menurut pelapor, terlapor tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Buru. Meski tercatat dalam terdaftar pemilih pindahan dari TPS 31 Batu merah, Kota Ambon ke TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru.
Namun Syarif dan istri tidak menggunakan formulir pindah memilih dari Ambon ke Namlea. Sementara oleh KPPS diberikan kesempatan untuk coblos. “Terhadap laporan ini, kami telah menyiapkan tiga orang saksi, serta bukti-bukti lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Buru,” kata Belasa. (WHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *